| DAUR ULANG PC SEBUAH OPSI UNTUK PENGGUNA TIK
|
FGD (Focuss Group Disscustion) tentang pemanfaatan daur ulang PC diselenggarakan oleh Ditjen Aplikasi Telematika Depkominfo di Hotel Mahadriya Serang, pada tanggal 12 Maret 2009. Menampilkan beberapa pembicara antara lain; Syahtemitha (Departemen Peindustrian), Pohan (Departemen Perdagangan), Sutiono Gunadi (Apkomindo), Husna Gusti Zahir (YLKI) dan Indriyatno Banyumurti.
Wakil dari Departemen Perindustrian mengatakan bahwa kebijakan pengembangan industri telematika antara lain dengan menciptakan kesempatan bagi terwujudnya iklim usaha yang kondusif , menciptakan peraturan perundangan yang transparan, konsisten dan memberikan jaminan terhadap dunia usaha dan masyarakat,
Selain itu menciptakan wirausaha baru serta meningkatkan produktivitas sumber daya manusia dan menyediakan produk telematika dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, ketentuan import komputer bekas tertuang dalam Permendag No. 57/2008, bahwa impor komputer bukan baru, dilarang. Impor komputer bekas dilarang, karena dikhawatirkan akan mengganggu pasar dalam negeri. Selain itu, juga ancaman merusak lingkungan karena akan menjadi sasaran pembuangan limbah. Sedangkan industri komputer lokal kini marak, di tandai dengan hadirnya beberapa merek komputer lokal antara lain;: Zyrex, Axioo, Extron, Wearness, Anote, Forsa, X-Ware, Mugen, Byon, Ion, Relion, Gear, Procom dan Advan.
“Komputer yang ada di Indonesia meskipun memiliki merek lokal, namun merupakan produksi China/Taiwan yang dipasok melalui mekanisme impor dan diberi merek lokal. Sementara industri teknologi komponen yang terkait dengan komputer belum kita miliki, sehingga masih impor. Beberapa diantaranyan dapat disebutkan; teknologi elektronika : prosesor, memori, trafo, resistor, kapasitor, induktor, “komponen” motherboard.
Dijelaskan bahwa ada peluang di industri komputer. Pertumbuhan keperluan komputer berkisar 20% per tahun. Pasar PC rakitan mulai terganggu dengan adanya notebook. Namun kebutuhan akan notebook hanya sebatas euphoria saja, karena harganya yang murah.
”Karakteristik masyarakat Indonesia sangat membutuhkan notebook hanya di tingkat eksekutif dan mereka yang mobilitasnya tinggi. Kebutuhan PC di Indonesia baru mencapai 3% dari total penduduk, sehingga masih terbuka pasar yang luas. ”Adanya Inpres No. 2 tahun 2008 tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.” akan menjaga keseimbangan pemenuhan kebutuhan Pemerintah dan mendorong produk lokal.
Departemen Perdagangan, mengetegahkan kasus-kasus yang bersifat distorsi di berbagai wilayah tentang maraknya penyelundupan barang eks impor ke pasar dalam negeri dengan harga dan mutu yang rendah. Pasar modern di Kab/Kota tidak tertata dengan baik, sehingga merugikan kesempatan berusaha bagi Usaha Dagang Kecil dan Menengah.
“Rendahnya partisipasi dan kepedulian dalam upaya menciptakan konsumen mandiri. banyaknya alat-alat ukur yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan serta belum tertibnya pencantuman kuanta barang yang diuji adalah contoh permasalahan yang terjadi di para pengusaha UKM di sektor perdagangan. Kendala lainnya adalah : permodalan, pemasaran produk, package dan standardisasi mutu, sumber daya manusia, manajemen bisnis, akses pasar”.
Mengantisipasi hal tersebut, maka Departemen Perdagangan melaksanakan berbagai progam kegiatan antara lain; Pembuatan mock-up prototype bagi UKM, kerjasama dengan ITS Design Center, Promosi pemanfaatan produk berbasis sumber daya alam lokal (diversifikasi pangan), kerjasama dengan Departemen Pertanian, Perbaikan kemasan produk pangan berbasis sumber daya alam lokal. serta pengembangan pemasaran bekerjasama dengan ritel modern. Pendampingan pembinaan UKM, dibidang design produk dan kemasan, bekerjasama dengan ITS Design Center. Pengiriman tenaga ahli (pembiayaan dari Departemen Perdagangan) dan mahasiswa jurusan design (pembiayaan dari ITS Design Center/ DIKNAS) kedaerah penerima bantuan peralatan pengemasan.
Wakil dari APKOMINDO mempertanyakan tentang konsep 3 Re (Re-use, Re-cycle, Re-covery) apakah sudah dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab ? Sebab menurutnya, sampah Elektronik, mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3), diantaranya: mengandung logam berat seperti Merkuri, timbal, kromium, kadmium, arsenik, PVC, dan brominated flame-retardants. Merkuri (Hg) bersifat meracuni manusia dan merusak sistem syaraf otak serta menimbulkan cacat bawaan (Kasus Teluk Minimata, Jepang)
Dampak sampah elektronik berupa Timbal (Pb), akan merusak sistem syaraf, mengganggu sistem peredaran darah, ginjal dan perkembangan otak anak.balita. Selain itu juga meracuni tanaman, hewan dan mikroorganisme. Kromium (Cr), mudah terabsorpsi ke dalam sel mengakibatkan efek racun, alergi dan kerusakan DNA. Kadmium (Cd), logam beracun melalui respirasi dan makanan merusak ginjal. PBDE (Polybrominated diphennylethers) suatu senyawa untuk mengurangi panas pada bagian elektronik (PCB, konektor, kabel) dapat merusak sistem endoktrin dan mereduksi level hormon tiroksin pada hewan mamalia dan manusia sehingga perkembangan tubuh terganggu.
PBB (Polybrominated biphennyls), senyawa dapat masuk ke dalam rantai makanan dan terakumulasi di dalam jaringan mahluk hidup. (Kasus ikan-ikan di perairan Artik, Amerika Serikat dan sapi di Michigan). Manusia yang mengkonsumsinya menghadapi 23x lebih tinggi resiko terserang kanker.
Dijelaskan pula, pembakaran sampah elektronik di insinerator juga berbahaya karena menghasilkan dioksin dan logam berat. Senyawa polyvinychloride (PVC) yang terdapat pada kabel dan bodi barang elektronik, ketika dibakar membentuk polychlorinated dibenzodioxins (dioksin) yang mengganggu sistem hormon, mempengaruhi pertumbuhan janin, menurunkan kapasitas reproduksi dan sistem kekebalan tubuh.
Merujuk PP No. 18 Tahun 1990 jo PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, maka limbah tersebut tergolong limbah B3 berkarakter racun. Dampaknya menimbulkan masalah ketika dibuang, di daur ulang dengan cara yang tidak bertanggung jawab. Sesuai Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-04/Bapedal/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Limbah B3, tidak boleh asal timbun. Perusahaan jasa pengiriman / transporter harus memiliki izin resmi dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup serta daur ulang tidak boleh asal-asalan.
Sementara itu kemajuan teknologi menyebabkan makin seringnya perubahan model produk elektronik, sehingga makin sering terjadi pergantian.. Pada ujung mata rantai, makin pesat laju pertumbuhan sampah elektronik.
”Konsep EPR (Extended Producer Responsibility), menyatakan bahwa produser harus bertanggung jawab mengambil kembali produk yang tidak terpakai lagi. Sedangkan LCA (Life Cycle Assessment), menegaskan bahwa produser harus memperhatikan akibat terhadap lingkungan mulai dari bahan baku hingga produk tidak terpakai lagi.”
Alasan kenapa Negara Maju lebih senang mengirim limbah elektronik ke Negara Berkembang ? Biaya ekspor lebih murah 10x dari biaya mendaur ulang. Untuk itu secara konsisten Apkomindo selalu merekomendasikan kepada siapapun : “TOLAK Impor PC Bekas dengan alasan apapun”, argumentasi untuk mencerdaskan bangsa, untuk mengantisipasi krisis global finansial, untuk mengantisipasi daya beli yang rendah dan lainnya adalah langkah skenario yang bersifat selektif dan hanya untuk PC bekas dalam negeri. Apkomindo juga menghimbau untuk melarang impor PC Bekas dari luar negeri, dan hanya menggunakan PC Bekas dari dalam negeri (2006-2008 telah dipasarkan 5.9 juta PC di Indonesia). Untuk menyiasati harga dan kebutuhan pengguna, maka disarankan agar menggunakan PC baru dengan spesifikasi sesuai keperluan, dan gunakan O/S Open Source.
Pernyataan yang muncul di sesi tanya jawab
Peningkatan kandungan produksi dalam negeri (TKDN) tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 11, sudah dicoba dilakukan pemeriksaan oleh surveyor independen, namun indikasinya kandungan lokal masih rendah. Sedangkan untuk industri telematika bila dilihat dari produknya saja tidak akan mencapai 40 %. Untuk itu pemerintah berupaya meningkatkan produksi dalam negeri dengan cara pengadaan komputer di kantor pemerintah dengan memasukan persyaratan TKDN. Komponen merk dan piranti lunak.
Lebih lanjut dalam bedah buku Panduan refurbhised, Indriyatno Banyumurti dari PT. Chelonind mengatakan, dengan banyaknya notebook murah, kita harus melihat keunggulan komputer bekas. Bagaimana melakukan ekspansi pasar, bahwa komputer refurbished juga berkualitas bagus?.
”Bagaimana kita bisa menyiasati komputer bekas dengan spek bagus, melawan komputer baru yang speknya minimalis. Tawarkan berbagai pilihan kepada masyarakat, sehingga mereka dapat menetukan beli sesuai kantong masing-masing.”katanya.” Bagaimana memanfaatkan komputer bekas, bagaimana komputer yang kita punya sekarang kita tangani dengan baik. Bagaimana buku itu menjawab segala pertanyaan yang muncul, dan Komputer bekas masih, mempunyai nilai ekonomis.” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Focus Group Discussion yang berlangsung sehari, pada pagi hari diawali dengan acara lounching operasional M-CAP bantuan Depkominfo kepada Pemda Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Usai lounching di swakelolakan database telesenter pada Forum Pengelola Teknologi Informasi – Pendidikan Non Formal provinsi Banten.
|
|
|
|
|
 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|