| BELANJAKAN RIBUAN DOLAR SETIAP DETIK DI INDUSTRI PORNOGRAFI
|
Jakarta, (APTEL) - Ketua AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia) Irwin Day mengungkapkan, fakta menunjukan bahwa di dunia sebanyak 3.075,64 dolar AS dibelanjakan untuk pornografi setiap detiknya.
"Statistik industri pornografi pada 2006, setiap detiknya 3.075,64 dolar AS dibelanjakan untuk pornografi," katanya.
Mengutip data sebuah situs internet reviewer, Irwin mengatakan, pendapatan industri pornografi global pada 2006 sebanyak 97,06 Miliar dolar AS, dengan empat besar negara peraih pendapatan terbanyak yaitu China sebanyak 27,40 Miliar dolar AS, Korea Selatan sebanyak 25,73 Miliar dolar AS, Jepang sebanyak 19,98 Miliar dolar AS dan Amerika sebanyak 13,33 Miliar dolar AS.
Dia mengatakan, sebanyak 28.258 pengguna internet melihat konten pornografi dan sebanyak 372 pengguna internet mengetikan kata kunci berkaitan dengan pornografi. Irwin mengakui dirinya belum mendapatkan data yang terkait dengan industri pornografi.
Mengutip data dari Alexa, Irwin mengatakan, 7 dari 100 top site Indonesia adalah situs porno dan 15 dari 100 top site dapat ditumpangi konten porno.
Untuk memblokir akses situs pornografi, katanya, ada tiga teknik penyaringan yang dapat dilakukan yaitu penyaringan di PC, penyaringan di proxy/cache server dan penyaringan dengan menggunakan DNS (Domain Name System).
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Urusan Hak Sipil dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Sri Pardina Pudiastuti mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya melakukan berbagai upaya untuk memblokir situs-situs pornografi yang sangat berbahaya bagi pertumbuhan dan perkembangan psikologi anak.
"Anak-anak Indonesia sejak dini perlu mendapatkan bimbingan dan informasi yang memadai tentang dampak positif dan negatif dari penggunaan internet," kata Sri Pardina.
Sedangkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan internet yang sehat bagi anak antara lain mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, mengadakan kampanye penggunaan internet sehat bagi anak.
Dia mengatakan, pihaknya juga berusaha dengan pihak lain untuk mendorong dan mengembangkan dibuatnya situs-situs untuk anak-anak.
***
Sementara itu Sri Pardiana Pudiastuti Asisten Deputi Urusan Hak Sipil dan Partisipasi Anak Kemntrian Pemberdayaan Perempuan dalam kesempatan yang sama mengatakan, internet adalah salah satu produk teknologi informasi dan komunikasi melalui jaringan yang cepat dan luas dan nyaris tanpa batas yang memungkinkan.
Terjadinya komunikasi dan interaksi lintas benua, lintas bahasa dan lintas budaya. Kecepatan dan keleluasan internet telah menciptakan perubahan, fenomena dan paradigma baru dalam kehidupan sosial masyarakat, khususnya dalam memperoleh akses informasi dan berkomunikasi. Hal tersebut selain internet memberikan manfaat positif yang luar biasa tetapi juga punya sisi negatif yang menimbulkan masalah sosial dan budaya dikalangan masyarakat pengguna.
Dalam perspektif perlindungan anak, potensi negatif dari keberadaan internet menjadi dominan karena anak selain mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan perkembangan psikologisnya, anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari informasi yang mengganggu pertumbuhannya dan perkembangan jiwanya.
Secara teknis, pengalaman menunjukan bahwa tidak mudah terutama bagi anak, untuk memilah mana informasi yang sesuai, cocok dan dibutuhkan oleh anak-anak dan mana yang tidak sesuai. Secara umum situs-situs pornografi tidak cocok dan berbahaya bagi anak-anak, antara lain karena anak mempunyai sifat meniru dan selalu ingin mencoba hal-hal yang dilihatnya.
Upaya Pemerintah
Pemerintah memegang peranan penting dalam membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan internet agar dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan positif, dan menekan sekecil-kecilnya dampak negatif terhadap penggunaan internet, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
Departemen Komunikasi dan Informatika, bekerjasama dengan instansi terkait seperti Departemen Sosial, Kementrian Pemberdayaan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan AWARI serta komunitas lainnya melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir dampak internet bagi pertumbuhan anak dengan pemblokiran situs-situs porno. Meski usaha ini tidak sepenuhnya berhasil memblokir semua situs porno tetapi paling tidak sudah mengurangi jumlah situs porno yang bisa diakses.
Anak-anak Indonesia sejak dini perlu mendapat bimbingan dan informasi yang memadai tentang dampak positif dan negatif dari pengguna internet.
***
Sedangkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Masnah Sari menghimbau agar mendorong adanya kerjasama secara terpadu antara pemerintah, orang tua, keluarga, dunia pendidikan, masyarakat dan dunia usaha untuk meminimalisir dampak negatif internet pada anak-anak.
"KPAI menghimbau orang tua dan keluarga untuk mendampingi anak ataupun anggota keluarganya yang berusia anak dalam menggunakan internet," katanya
Lebih lanjut dikatakan, momentum Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 2008, telah menjadi tongak yang tepat untuk kembali meningkatkan komitmen terhadap pelaksanaan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015 . UU No. 23 Tahun 2002, disebutkan bahwa anak-anak memiliki hak asuh, hak kesehatan, hak pendidikan, dan rekreasi serta hak untuk terlindungi dari kekerasan. Hak untuk memperoleh informasi yang baik dan benar merupakan salah satu dari berbagai hak anak Indonesia sebagai warga negara dan merupakan hak azazi manusia. Hak ini merupakan sebagian dari hak dasar anak yang harus dipenuhi, yaitu hak untuk hidup, hak tumbuh berkembang dan hak berpartisipasi. (tri).
|
|
|
|
|
 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|