Malang, - (Aptel), Pemerintah Kota Malang terus berkomitmen dalam pembangunan teknologi informasi untuk menunjang tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam konteks tersebut, maka peran komunitas masyarakat informatika perlu terus didorong serta diberdayakan. Agar pembangunan teknologi informatika dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, sekaligus menjadi salah satu penopang penting bagi kemajuan pembangunan dalam hal ini adalah pengusaha atau pengelola Wartel dan Warnet. Hal itu dikatakan Walikota Malang Drs. Peni Suparto, M.AP. dalam sambutannya saat membuka diskusi fokus group di Regent’s Park Hotel jl. Jaksa Agung Suprapto 12-16 Malang, Senin (9/7). Lebih lanjut dikatakan, kegiatan pembinaan dan diskusi yang terselenggara, selain sebagai sarana komunikasi efektif diantara para pelaku informatika, juga dikandung maksud secara khusus untuk mampu memberikan satu rekomendasi langkah bagi pengembangan usaha dan peningkatan potensi usaha warnet dan wartel agar semakin memiliki nilai tambah. Sementara itu Badan Pengurus Nasional Asosiasi Warung Internet Indonesia (BPN AWARI) Irwin Day menyebutkan sedikitnya 21 jenis sofware (perangkat lunak) bebas tak berbayar untuk menjamin keamanan bisnis warnet . Dengan bekal 21 sofware pendukung dari jenis aplikasi yang sering digunakan para user, mulai aplikasi perkantoran, gambar, hingga aplikasi multimedia sudah bisa menopang jalannya bisnis warnet tanpa takut kena swiping petugas kepolisian. Menurut catatan AWARI adanya kenaikan permohonan dari pengusaha Warnet di Malang yang ingin berganung pasca sweeping software. ”Kami telah memetakan dan meneliti 21 software itu sebagai open source, yang bisa dipakai oleh warnet dan pribadi, sehingga relatif aman dan polisi tidak akan bisa berbuat apa-apa. Meski untuk menjalankan software tersebut perlu belajar, tetapi tidak memerlukan waktu lama karena dirancang untuk mudah dipelajari.” katanya pada FGD dalam rangka bedah buku Panduan Bisnis Wartel-Warnet di Malang. Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Informasi Dinas Pariwisata (Parinkom) Kota Malang Mudmainah mengatakan, pengelolaan warnet di kota Malang perlu payung hukum, untuk itu diperlukan prosedur tetap atau peraturan walikota mengenai jasa warnet serta warung telekomunikasi. ”Hingga kini modul panduan usaha wartel dan warnet sedang dibuat, nantinya diharapkan bisa menjadi semacam protab atau perwali yang akan direkomendasikan kepada para pengusaha wartel/warnet. Diharapkan dengan adanya rekomendasi itu bisa menjadi pedoman pengelola usaha wartel/warnet baik dalam pemakaian perangkat lunak dan perangkat keras yang akan melindungi mereka dari kasus-kasus yang tidak diinginkan. Dalam kesempatan tersebut Direktur Pemberdayaan Telematika Depkominfo Bambang Soeprijanto mengucapkan terimakasih kepada pengelola warnet yang telah memberikan kontribusinya dalam mengoreksi buku panduan. (Bts).